Sertifikasi Usaha Restoran
dengan telah diterbitkannya peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif no 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata danperaturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 11 tahun 2014 tentang standar usaha restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki sertifikat usaha restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran. peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif ri no. 4 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Tahap-tahap Sertifikasi Usaha Restoran